Sofifi, Maluku Utara – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana dan jajaran pimpinan BPJS Ternate di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Jumat (29/11/2024).
Pj Sekprov Malut Abubakar Abdullah mengatakan rakor sehubungan dengan amanat PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, khususnya terkait dengan Pengelolaan Pajak Rokok untuk mendanai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Karena itu, perlu kesamaan persepsi dan pemahaman atas pengelolaan pajak rokok dalam rangka mendanai program JKN”, kata Abubakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya mengatakan sisa utang Pajak rokok di provinsi Maluku Utara sebesar Rp 27 miliar. Rencananya, pada Triwulan III tahun 2024 akan dilakukan pembayaran sebesar Rp 10 miliar dan sisanya akan diselesaikan pada triwulan I tahun 2025.
“Terdapat 27 miliar tunggakan pajak rokok pada tahun 2024 dan Pemprov akan membayar 10 Militer berdasarkan ketersediaan kas dan 17 miliar sisanya kalau ada tambahan lagi maka akan dibayar pada pergeseran atau triwulan I tahun 2025,” kata Ahmad Purbaya.
Diketahui, Rapat koordinasi di pimpinan kepala kantor wilayah BJPb Maluku Utara Tunas Agung Jiwa Brata dan dihadiri Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepada Bapenda Zainab Alting, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar dan Karo Adpim Malut Rahwan K Suamba. (*RS/Red1)