Sofifi, Maluku Utara – Hujan kritik mewarnai sidang paripurna DPRD Maluku Utara pada Selasa (14/10/2025). Rapat ini dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe.
Jalannya sidang, sejumlah fraksi di DPRD Malut memberikan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun anggaran 2026.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Johan Manery, mengungkapkan bahwa pembahasan RAPBD tahun ini telah melampaui batas waktu sesuai dengan PP 12 tahun 2019, yang mengharuskan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan perda APBD beserta penjelasannya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Ia menegaskan pentingnya evaluasi APBD 2026, tetapi hingga saat ini, dokumen APBD induk belum diserahkan kepada anggota DPRD.
“Saya berharap proses ini juga harus didukung dengan evaluasi APBD 2026, tapi sampai saat ini dokumen APBD induk belum diserahkan ke anggota DPRD sehingga ini perlu dipertanyakan,” jelas Johan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!