Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan ayah bakar anak kandung di Ternate, masuk tahap I di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Tahapan I berkas perkaranya dilakukan pada 4 November 2024 lalu.
Tahap I berkas milik tersangka inisial IH (44) tahun alis Iwan ini setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan rekonstruksi atau reka peristiwa dugaan pembakaran anak dan pemeriksaan tambahan saksi.
“Penyidik sudah lakukan tahap 1 berkas milik tersangka Iwan ke JPU Kejari Ternate, Senin lalu,” kata IPTU Bondan Manikutomo, Selasa (12/11/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!