Pjs Bupati Halsel Kadri La Etje menegaskan, akan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penelusuran informasi tersebut. “Saya akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan inspeksi, jika ditemukan segera ditindak,” tegas Kadri, Selasa (05/11) kemarin.
Menurut Kadri, pungutan liar melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau pemotongan itu melanggar ketentuan maka disebut pungutan liar, dan saya berharap Inspektorat bertindak cepat,” ujarnya. (Mg02/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!