Rangkap Jabatan, 9 PKD di Haltim Gagal Dilantik

Kalau yang bersangkutan masuk dalam anggota BPD, perangkat desa, pengurus BUD maupun ASN, saya yakin bahwa proses kerja penuh waktu tidak berjalan maksimal

Suratman Kadir (Ketua Bawaslu Haltim)

Maba, Maluku Utara- Pelantikan sembilan anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), terpaksa ditangguhkan.

BACA JUGA  Hadiri Paripurna Pemakzulan Pj Bupati, Ketua PDIP Morotai Sebut Judi Tak Paham Berpartai

Penangguhan pelantikan sembilan PKD ini, disebabkan Bawaslu Haltim menemukan para calon PKD itu masih ada yang rangkap jabatan alias tidak memasukan surat pengunduran diri baik sebagai ASN, perangkat desa, BPD maupun pendamping desa.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir disela-sela pelantikan PKD untuk Kecamatan Wasile Timur, Senin (6/2/2023), mengungkapkan, penangguhan pelantikan ini karena dalam proses pendaftaran, para peserta telah menyampaikan surat pernyataan untuk bekerja penuh waktu, sehingga secara otomatis tidak bisa lagi bekerja di tempat lain selain fokus pada pengawasan Pemilu.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi, Wawali Tikep Ajak ASN Kirimkan Alfatihah Buat Bupati Halsel

“Kalau yang bersangkutan masuk dalam anggota BPD, perangkat desa, pengurus BUD maupun ASN, saya yakin bahwa proses kerja penuh waktu tidak berjalan maksimal,” singgung pria yang akrab disapa Maman itu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah