Kalau yang bersangkutan masuk dalam anggota BPD, perangkat desa, pengurus BUD maupun ASN, saya yakin bahwa proses kerja penuh waktu tidak berjalan maksimal
Suratman Kadir (Ketua Bawaslu Haltim)
Maba, Maluku Utara- Pelantikan sembilan anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), terpaksa ditangguhkan.
Penangguhan pelantikan sembilan PKD ini, disebabkan Bawaslu Haltim menemukan para calon PKD itu masih ada yang rangkap jabatan alias tidak memasukan surat pengunduran diri baik sebagai ASN, perangkat desa, BPD maupun pendamping desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir disela-sela pelantikan PKD untuk Kecamatan Wasile Timur, Senin (6/2/2023), mengungkapkan, penangguhan pelantikan ini karena dalam proses pendaftaran, para peserta telah menyampaikan surat pernyataan untuk bekerja penuh waktu, sehingga secara otomatis tidak bisa lagi bekerja di tempat lain selain fokus pada pengawasan Pemilu.
“Kalau yang bersangkutan masuk dalam anggota BPD, perangkat desa, pengurus BUD maupun ASN, saya yakin bahwa proses kerja penuh waktu tidak berjalan maksimal,” singgung pria yang akrab disapa Maman itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya