Kata dia, proses penangguhan pelantikan sembilan PKD tersebut tidak secara otomatis menggugurkan mereka sebagai PKD, namun Bawaslu Haltim masih menunggu para anggota PKD tersebut memasukan surat pengunduran diri dari tempat kerja asal.
“Jika tidak memasukan surat pengunduran diri sampai tanggal 12 Februari 2023, maka akan dilakukan pergantian jika ada daftar tunggu. Jika tidak ada, maka direkrut kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui, sembilan PKD yang ditangguhkan pelantikannya ini antara lain, untuk Kecamatan Wasile Selatan, Wasile Utara, dan Maba Tengah masing-masing dua orang PKD. Kemudian Kecamatan Wasile, Wasile Tengah dan Maba Utara masing-masing satu orang PKD. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!