Akibatnya, Nenek Raniba dengan sedih hidup di sebuah kamar kos dengan biaya sewa Rp 850 ribu per bulan setelah rumahnya lamanya dibongkar.
RLH di Halmahera Tengah dikerjakan oleh CV. Mutu Utama, waktu pelaksanaan 150 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.040.000.000,00. Progres pekerjaan sudah tiga bulan tapi belum kunjung selesai.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Halteng Aswar Salim mengaku sudah memanggil Kepala Dinas Perkim. “Jadi kami Komisi III sudah panggil Kepala Dinas Perkim dan akan ditindaklanjuti oleh Dinas terkait,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, menurut Aswar, Dinas Perkim akan turun mengkroscek kondisi di lapangan, sementara kontraktornya akan dievaluasi. “Untuk masalah rumah layak huni (RLH) yang belum selesai dikerjakan kontraktornya akan dievaluasi,” tandasnya. (RJ/Red2)
Halaman : 1 2