Bobong, Maluku Utara – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
Aktivis Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu, Jusril Ode mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam pekerjaan proyek ruas jalan dalam ibukota Kabupaten Pulau Taliabu tepatnya pekerjaan ruas jalan dalam kota Bobong dan ruas jalan Bobong-rumah sakit.
Kondisi ini dibuktikan dengan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!