Diduga Masa Kontrak Habis, Ini Proyek Jalan di Pulau Taliabu yang Ditenderkan April Lalu Tanpa Papan Nama

Bobong, Maluku Utara – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

Aktivis  Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu, Jusril Ode mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam pekerjaan proyek ruas jalan dalam ibukota Kabupaten Pulau Taliabu tepatnya pekerjaan ruas jalan dalam kota Bobong dan ruas jalan Bobong-rumah sakit.

BACA JUGA  Sekprov Malut : Evaluasi APBD Perubahan Makan Waktu 14 Hari

Kondisi ini dibuktikan dengan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.  

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah