Menurut Rahman Udin, salah satu warga setempat, pangkalan tersebut beroperasi sekitar Juli 2024 hingga saat ini. Namun banyak diprotes warga karena pembagian jatah minyak subsidi yang secara terang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 165 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak Tanah, diabaikan oleh ST.
Kata dia, ST selaku pemilik pangkalan memperjual belikan jatah minyak subsidi ke orang lain dan masyarakat diberikan jatah minyak lebih mahal dari sebelumnya. “Pangkalan tersebut ketika beroperasi di bulan Juli 2024, dan kemudian ada pembagian jatah pertama tidak dikomplain warga. Namun pada bulan Agustus pembagian kedua menurut masyarakat sudah tidak sesuai dengan dengan jatah HET, berdasarkan Keputusan Bupati 165 tahun 2022, Rp 6.500 dan kemudian dijual ke masyarakat 7000 per liter. Dalam SK Bupati itu juga, 1 KK dapat 20 liter minyak tanah subsidi, kini sudah berkurang menjadi 10 liter per KK,” ungkapnya, Senin (28/10) kemarin.
Lanjut Rahman, pemilik pangkalan telah melanggar SK Bupati tersebut. “Kami sudah upayakan agar hal ini dirembuk di kantor desa bersama-sama dengan masyarakat, namun pemilik pangkalan tidak hadiri. Kami berpegang pada Keputusan Bupati nomor 165 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran, kami pertanyakan kenapa harga minyak makin naik dan jatah dikurangi 10 liter per KK,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Waringi, Muftin Tajudin ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp membenarkan adanya praktek penjualan minyak subsidi jenis minyak tanah tersebut oleh pemilik pangkalan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!