Menurut Richard, jika memang ada penambahan tersangka, maka secepatnya akan disampaikan. “Nanti kita sampaikan lagi hasilnya sebab saya bukan tim,” tegasnya singkat.
Sebelumnya, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada mantan Kadis Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Hadi dengan putusan 5 tahun penjara. Ahmad Hadi merupakan terdakwa tunggal dalam kasus ini. (Riv/Red1)
Baca Juga Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!