Ternate, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek anggaran pembangunan Masjid Raya Al-Khairaat Halmahera Selatan masih diusut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut).
Kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang dianggarkan oleh tiga Bupati berbeda sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 itu mencapai ratusan miliar.
Sementara berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Maluku Utara, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 4 miliar.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai penambahan tersangka di kasus korupsi masjid raya Halmahera Selatan, dirinya mengatakan nanti dikoordinasikan kembali dengan pihak penyidik.
“Kiat akan melakukan koordinasi dengan tim penyidik apakah ada tambahan,” kata Richard Sinaga begitu dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10) kemarin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!