Indisipliner, Akankah Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Supraydno Dikenai Sanksi?

Bobong, Maluku Utara – Sering keluar daerah tanpa izin dan tidak pernah berkantor hampir setahun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno bakal mendapat sanksi. 

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru kepada Haliyora.id, Rabu (23/10/2024). 

Salim mengatakan bahwa dirinya telah membuat surat panggilan terhadap kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno. “Sudah di buat surat panggilan,” kata Salim.

BACA JUGA  Kasus MCK Fiktif, Kuasa Hukum Supraydno Nilai Kejari Taliabu Tebang Pilih 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah