Bobong, Maluku Utara – Sering keluar daerah tanpa izin dan tidak pernah berkantor hampir setahun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno bakal mendapat sanksi.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru kepada Haliyora.id, Rabu (23/10/2024).
Salim mengatakan bahwa dirinya telah membuat surat panggilan terhadap kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno. “Sudah di buat surat panggilan,” kata Salim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya