Polres Sula Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus

Kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Polairud Polres Sula berdasarkan Surat Perintah SP-gas 551/X/Kep.2024 tentang pelaksanaan razia/pemeriksaan minuman keras pada setiap Kapal yang sandar di pelabuhan.

” Untuk itu, kami akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran minuman keras, terutama di tempat penyeberangan laut di wilayah hukum Kota Sanana,” ujarnya. 

BACA JUGA  Bejat, Seorang Pemuda di Sula Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan memberikan informasi terkait kejahatan maupun peredaran minuman keras.

“Kegiatan tersebut merupakan upaya serius dari pihak Polres Kepulauan Sula sendiri, agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kepulauan Sula agar tetap kondusif dalam menghadapi tahapan Pilkada,” pungkas Muhammad Riza. (RSF/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah