Kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Polairud Polres Sula berdasarkan Surat Perintah SP-gas 551/X/Kep.2024 tentang pelaksanaan razia/pemeriksaan minuman keras pada setiap Kapal yang sandar di pelabuhan.
” Untuk itu, kami akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran minuman keras, terutama di tempat penyeberangan laut di wilayah hukum Kota Sanana,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan memberikan informasi terkait kejahatan maupun peredaran minuman keras.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya serius dari pihak Polres Kepulauan Sula sendiri, agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kepulauan Sula agar tetap kondusif dalam menghadapi tahapan Pilkada,” pungkas Muhammad Riza. (RSF/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!