Berhentikan 1.400 PTT, Nuryadin Nilai Mantan Pj Bupati IMS tak Peduli Generasi Fagogoru

Weda, Maluku Utara Kebijakan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) mantan Penjabat Bupati Ikram Malan Sangadji (IMS) menimbulkan polemik.

Sekitar 1.400 PTT, yang sebagian besar merupakan guru, akan berakhir masa tugasnya pada 30 November 2024, berdasarkan SK yang diterbitkan pada awal tahun tersebut. 

BACA JUGA  Senator Hasby Yusuf Sayangkan Gubernur Sherly Sibuk Memoles Citra

Hal ini mendapat kritik tajam dari mantan anggota DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad, Sabtu (19/10/2024).

Yadin, begitu Nuryadin biasa dipanggil, menilai kebijakan ini merugikan daerah, khususnya generasi Fagogoru. Ia menilai semasa menjabat Pj Bupati Halteng, IMS tidak peduli terhadap nasib tenaga honorer yang dianggap sangat berperan dalam pembangunan daerah, terutama di sektor pendidikan. 

BACA JUGA  Kasus Dana Covid-19 Kepsul Ditindaklanjuti
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah