Weda, Maluku Utara – Kebijakan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) mantan Penjabat Bupati Ikram Malan Sangadji (IMS) menimbulkan polemik.
Sekitar 1.400 PTT, yang sebagian besar merupakan guru, akan berakhir masa tugasnya pada 30 November 2024, berdasarkan SK yang diterbitkan pada awal tahun tersebut.
Hal ini mendapat kritik tajam dari mantan anggota DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad, Sabtu (19/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yadin, begitu Nuryadin biasa dipanggil, menilai kebijakan ini merugikan daerah, khususnya generasi Fagogoru. Ia menilai semasa menjabat Pj Bupati Halteng, IMS tidak peduli terhadap nasib tenaga honorer yang dianggap sangat berperan dalam pembangunan daerah, terutama di sektor pendidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya