Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula telah selesai mengumpulkan bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
Itu disampaikan Kasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andi Setiawan saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (16/3/2022).
Bagas mengatakan, tim Puldata dan Pulbaketnas telah selesai mengumpulkan keterangan dan menyimpulkan memberikan rekomendasi ke pimpinanan untuk ditindak lanjuti ke tahapan selanjutnya.
“Tim Puldata dan Pulbaketnas sudah selesai mengumpulkan keterangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020, dan sudah menyimpulkannya. Mereka merekomendasikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” terang Bagas.
Lanjut Bagas, meskipun tim Puldata dan Pulbaketnas sudah merekomendasikan untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, namun belum dipastikan apakah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan atau belum, karena masih menunggu petunjuk pimpinan.
“Dalam waktu dekat kami lakukan gelar kasus ini di internal kejaksaan. Jadi saat ini kami belum bisa sampaikan tahap berikutnya seperti apa. Setelah gelar kasus baru kami sampaikan ke publik,” pungkasnya. (Sarif-1)