Halsel, Maluku Utara- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halmahera Selatan merancang tiga arah kebijakan, tiga program dan 9 kegiatan untuk mendukung program Smart City. Itu disampaikan Kepala Bidang Tata Kota, Budi Jumadil ST, saat ditemui, Kamis (29/7/2021)
Budi menyebutkan, demi mendorong suksesnya program Smart City, Disperkim-LH telah menyusun rencana matriks Smart City Kawasan Perkotaan Labuha yang telah diakomodir dalam RPJMD 2021-2026.
“Arah kebijakan, program, kegiatan dan anggaran yang diusulkan sudah masuk dalam RPJMD tahun 2021-2026,” terangnya.
Dikatakan, ada tiga arah kebijakan dan tiga program yakni Pengaplikasi Smart City Halsel, Penataan Kawasan Smart City dan Tata Ruang Publik, sedangkan tiga programnya adalah Pengaplikasian Program Smart City terkait dengan rekomendasi IMB Online, Penataan Bangunan dan Lingkungan yang mencakup sembilan kegiatan.
“Adapun 9 kegiatan dimaksud adalah, Perangkat Sistem Pengendalian Rekomendasi IMB secara online smart city, Penyusunan Master Plan dan DED penataan kawasan kali Inggoi sebagai kawasan wisata sejarah dan budaya, Zero Poin Kota Labuha (Penetapan Zero Poin, lahan, pembangunan fisik, rekaya lalin), Landmark Kawasan Perkotaan Labuha (DED, Izin, reklamasi, lahan, pembangunan fisik), taman lapangan Merdeka DED, Lahan, Taman Swering Pantai Mandaong DED, Penyusunan Master Plan dan DED Penataan Kawasan Kebun Karet, Kawasan Miniatur Jakarta DED, dan Kawasan Kantor Bupati DED,”rinci Budi.
Kata Budi, 9 kegiatan itu diangarkan sebesar Rp 1.450.000.000 melalui APBD Perubahan yang telah diusulkan dalam RPJMD tahun anggaran 2021-2026,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!