Daruba, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, melimpahkan kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Kepala Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, berinisial DT, ke Pemda Pulau Morotai.
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, menjelaskan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Kades Cendana tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga dilimpahkan ke Pemda pada bulan Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, jadi dia punya bukti dan bukti keterangannya kurang, sehingga tidak memenuhi atau tidak cukup bukti. Makanya Gakkumdu menyarankan kepada kami, agar penanganannya menggunakan undang-undang hukum lainnya yaitu undang-undang desa dan ranahnya adalah Pemda,” jelas Mulkan, Jumat (19/4/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya