Kurang Alat Bukti, Satu Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilimpahkan ke Pemda Morotai

Daruba, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, melimpahkan kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Kepala Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, berinisial DT, ke Pemda Pulau Morotai.

Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, menjelaskan  pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Kades Cendana tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga dilimpahkan ke Pemda pada bulan Maret lalu.

BACA JUGA  Alasan Pembinaan, Aparat Lepas Ribuan Botol Miras Selundupan

“Iya, jadi dia punya bukti dan bukti keterangannya kurang, sehingga tidak memenuhi atau tidak cukup bukti. Makanya Gakkumdu menyarankan kepada kami, agar penanganannya menggunakan undang-undang hukum lainnya yaitu undang-undang desa dan ranahnya adalah Pemda,” jelas Mulkan, Jumat (19/4/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah