Bobong, Maluku Utara- Perdagangan miras marak terjadi di Pulau Taliabu. Situasi ini diperparah dengan sikap Komandan Markas Unit (Dan Marnit) Polairud Pulau Taliabu Aipda Rusdi Umanailo yang melepas ribuan botol Minuman Keras (Miras) jenis Bir yang diselundupkan ke Pulau Taliabu.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Haliyora.id, pada Selasa (14/12), ribuan botol Miras jenis Bir Bintang yang diselundupkan dari Luwuk (Sulteng) ke Taliabu menggunakan KM. Ratu Maria, berhasil dibekuk Polairud setempat.
Sayangnya, ribuan botol miras ilegal itu kemudian dilepas kembali dengan alasan di luar akal sehat.
Saat dikonfirmasi Haliyora pada Rabu (15/12), Dan Marmit Polairud Taliabu Aipda Rusdi Umanailo membenarkan bahwa ribuan botol miras ilegal yang diselundupkan dari Luwuk itu berhasil diamankan. Namun kata dia, barang haram itu dilepaskan kembali dengan alasan merasa dilema dan juga dalam rangka pembinaan.
“Kami sudah dua kali lakukan penangkapan miras seperti ini, yang pertama milik inisial M dan yang kemarin itu milik inisial J, terus kami lepas itu karena masih dalam tahapan pembinaan, dan bukan karena apa-apa, kami tidak terima apa-apa, ini kami masih beri kesempatan, tapi kalau berikutnya lagi kami akan langsung tindak,” jelas Rusdi.
Rusdi mengungkapkan, bahwa para penjual miras di Taliabu ini telah mengantongi izin berupa rekomendasi dari Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Hanya saja, rekomendasi tersebut belum diatur dalam Perda, tambahnya.
“Jadi seperti salah satu oknum penjual miras itu, dia mendapat rekomendasi dari Bupati, tapi anehnya kan di Taliabu ini Perda miras itu belum ada, makanya kalau rekomendasi itu tidak ada kekuatan hukumnya, sudah begitu di belakang mereka ini ada yang bekengi mereka, tapi pada prinsipnya saya akan berkomitmen untuk memberantas miras di Taliabu ini,” tegasnya
Pantauan Haliyora, selain miras jenis Bir juga ada miras jenis Wiski, Vodca dan Sopi yang dipasarkan secara bebas di Kabupaten Pulau Taliabu baik di tempat hiburan malam (cafe) maupun di rumah-rumah yang mengaku sebagai distributor.
Terkait ijin/rekomendasi penjualan miras di Taliabu, Kepala Dinas PTSP, Jamrudin Jamau, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa izin penjualan miras tersebut dikeluarkan oleh PTSP sebagai langkah penertiban perdagangan miras di Taliabu atas perintah Bupati Pulau Taliabu, Hi. Aliong Mus.
“Memang sampai saat ini Perda miras itu belum ada, tapi untuk menertibkan penjualan miras di Taliabu ini, maka kami keluarkan izin ini, supaya penjualan miras di Taliabu ini dia berjalan dengan tertib, tapi sampai ini kami juga belum lakukan pungutan apa-apa, kami hanya menertibkan saja, sesuai arahan Pa Bupati,” akunya. (Ham-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!