Menurut Mulkan, oknum kades DT bisa dikenai sanksi pemecatan apabila bersandar pada UU Desa, namun hal itu dikembalikan ke Pemda sejauh mana penanganannya.
“Kami Bawaslu putuskan kasus itu direkomendasikan ke Pemda, agar penanganannya menggunakan UU Desa. Jadi yang bersangkutan tinggal keputusan di Pemda, sejauh ini kami masih menunggu jawaban dari Pemda,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari sebuah video yang beredar di medsos dimana oknum kades DT diduga mengarahkan perangkat desa dan sejumlah warga untuk memilih caleg di dua parpol berbeda. Buntut dari video ini kemudian Bawaslu melayangkan panggilan ke DT untuk diperiksa. (RF/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2