Kurang Alat Bukti, Satu Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilimpahkan ke Pemda Morotai

Menurut Mulkan, oknum kades DT bisa dikenai sanksi pemecatan apabila bersandar pada UU Desa, namun hal itu dikembalikan ke Pemda sejauh mana penanganannya.

“Kami Bawaslu putuskan kasus itu direkomendasikan ke Pemda, agar penanganannya menggunakan UU Desa. Jadi yang bersangkutan tinggal keputusan di Pemda, sejauh ini kami masih menunggu jawaban dari Pemda,” ujarnya.

BACA JUGA  Gudang BBM Ilegal Meledak, Api Lahap Indekos dan Warung di Daerah Lingkar Tambang IWIP

Diketahui, kasus ini berawal dari sebuah video yang beredar di medsos dimana oknum kades DT diduga mengarahkan perangkat desa dan sejumlah warga untuk memilih caleg di dua parpol berbeda. Buntut dari video ini kemudian Bawaslu melayangkan panggilan ke DT untuk diperiksa. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah