Halsel, Maluku Utara- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara sudah selesai menghitung kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan.
Itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Fajar Haryowinbuko SH, MH, kepada Haliyora, Rabu (16/03/2022).
Fajar mengatakan, tim BPKP Malut sudah selesai melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi sewa alat berat di PUPR Halsel, tetapi hasilnya belum keluar.
“Kasus sewa alat berat di PUPR Halsel sudah selesai dihitung kerugian negaranya oleh BPKP Malut, tapi hasilnya belum keluar,” terangnya.
Untuk jadwal gelar penetapan tersangka, kata Fajar, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Malut. “Jadwal penetapan tersangka itu setelah hasil penghitungan kerugian negara itu keluar. Nanti dikabarkan,” ujarnya.
Senada, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi SH mengatakan, pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara kasus sewa alat berat di PUPR Halsel sudah selesai.
“Tinggal menunggu hasilnya dikeluarkan (disampaikan) oleh BPKP. Kalau pemeriksaan semua sudah selesai,” singkat Eko kepada Haliyora via watshApp. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!