Dia menyoroti bahwa meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Tengah mencapai lebih dari Rp 200 miliar, kebijakan ini tetap diambil. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya bisa mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PTT.
Sebagai perbandingan, Yadin memuji kepemimpinan sebelumnya, Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim), yang meski dengan keterbatasan anggaran, berani merekrut ribuan PTT dengan gaji lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Maluku Utara.
Dia juga mengingatkan PTT untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam politisasi terkait pemberhentian mereka menjelang Pilkada. “Pemberhentian ini juga berarti bahwa hak-hak PTT, termasuk gaji, tidak lagi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Yadin menyoroti pencapaian pembangunan infrastruktur selama era Elang-Rahim, seperti pengaspalan jalan hingga ke desa-desa, pembangunan tower telekomunikasi, serta aliran listrik ke hampir seluruh desa. (RJ/Red2)
Halaman : 1 2