Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menetapkan status tanggap darurat bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Pj Gubernur Samsudin A. Kadir mengatakan, untuk status tanggap darurat ada mekanismenya, dimana pemerintah kabupaten terlebih dahulu mengeluarkan status tanggap darurat baru bisa ditanggapi oleh pemerintah provinsi.
“Provinsi bisa juga buat tanggap darurat, tanggap darurat itu dilakukan karena bencana tersebut tidak bisa ditangani oleh Pemkab. Jadi mekanismenya seperti itu, sehingga kalau di kabupaten sudah buat tanggap darurat baru pemprov bisa buat,” jelas Gubernur, Rabu (24/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!