Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang kasus suap eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Muhaimim Syarif (MS), pada Jumat (18/10/2024).
Sidang tersebut dipimpin Rudy Widodo yang didampingi anggota hakim lainnya. Terdakwa MS atau akrab disapa Ucu bersama penasehat hukum (PH) turut hadir pada sidang.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi/replik atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa MS, yang juga mantan ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara ini.
Greafik, salah satu JPU KPK saat membaca replik atau tanggapan menyampaikan bahwa dalil-dalil keberatan eksepsi/keberatan PH terdakwa MS harus ditolak. “Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini untuk menolak atau kesampingkan,” ujar Greafik di hadapan PH.
Karena itu pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan nomor : 68/TUT.01.04/24/09/2024 dengan tanggal 25 september 2024 adalah sah menurut hukum.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!