Ternate, Maluku Utara – Bea Cukai Ternate memusnahkan barang hasil dari kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal dengan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 428 juta. Nilai barang yang dimusnahkan ini dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Barang yang dimusnahkan yaitu hasil tembakau berupa rokok ilegal dengan jumlah total 190.660 batang, dengan rincian Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang.
Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150.200 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter atau 6 botol.
Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Ternate, Janes Guratan Djermor mengatakan, barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berasal dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Ternate tahun 2023 di wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-224/KBC.1903/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan peraturan yang berlaku, maka barang hasil penindakan tersebut, telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!