Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dengan Nilai Rp 428 Juta

Dikatakan, penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, merupakan terwujud berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, mitra kerja maupun masyarakat di wilayah Maluku Utara yang telah memberikan informasi terkait peredaran BKC ilegal. 

“Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi masyarakat dan mengurangi penerimaan negara,” kata Janes, Selasa (08/10/2024). 

BACA JUGA  Ekspor Pertanian dan Perikanan Maluku Utara Menurun

Janes berharap pemusnahan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi semua orang agar semakin memahami pentingnya mengkonsumsi barang kena cukai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara. (Rul/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah