Ternate, Maluku Utara – Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara kasus suap dengan terdakwa Imran Yakub, Rabu (02/10/2024).
Dalam persidangan, Samsuddin dikeroyok pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengangkatan Imran Yakub, sebagai pejabat eselon II di Pemprov Maluku Utara.
JPU dalam sidang melayangkan pertanyaan kepada saksi Samsuddin A. Kadir, apakah saat itu dirinya sebagai Sekprov Malut? Samsuddin bilang benar, dirinya saat itu menjabat sebagai Sekprov Malut.
“Betul, waktu itu saya Sekda. Dan sebelumnya di saat itu Imran Yakub tidak ada jabatan karena di nonjob,” ucap Samsuddin menjawab pertanyaan JPU KPK saat sidang itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!