Menurut Samsuddin, pengangkatan Imran Yakub karena perintah langsung dari eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk membuat Surat Keputusan (SK).
Atas perintah itu, kata Samsuddin, Miftah Baay, Kepala BKD Maluku Utara langsung memberi arahan kepada Kabid Mutasi BKD Maluku Utara untuk membuat SK pelantikan Imran sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Waktu itu gubernur AGK di Jakarta, kemudian perintahkan Miftah Baay buat SK. Jadi tanggal 8 November 2023 SK dibuat, dicetak di Jakarta lalu ditandatangani AGK di Jakarta,” katanya.
Menurut pengakuan Miftah Baay, kata Samsuddin, itu atas perintah AGK untuk mengangkat Imran Yakub. Sehingga prosesnya langsung diterbitkan, berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau tidak salah itu di tanggal 8 November 2023 langsung dibuat dan dilantik tanggal 10 November 2023, Miftah Baay bilang karena ada putusan pengadilan.
Menurut Pj Guberur Samsuddin A. Kadir, Imran sebelumnya dicopot pada bulan Juli tahun 2019. Sepengetahuan dirinya waktu itu yang bersangkutan bersama 11 orang ASN dicopot karena berkasus.
Setelah 11 orang itu dicopot mereka mengadu ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), maka pengadilan memutuskan untuk kembalikan ke ASN, bukan ke jabatan semula.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!