Pj Gubernur Maluku Utara Dikeroyok JPU KPK Soal Pengangkatan Imran Yakub 

Menurut Samsuddin, pengangkatan Imran Yakub karena perintah langsung dari eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk membuat Surat Keputusan (SK). 

Atas perintah itu, kata Samsuddin, Miftah Baay, Kepala BKD Maluku Utara langsung memberi arahan kepada Kabid Mutasi BKD Maluku Utara untuk membuat SK pelantikan Imran sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Waktu itu gubernur AGK di Jakarta, kemudian perintahkan Miftah Baay buat SK. Jadi tanggal 8 November 2023 SK dibuat, dicetak di Jakarta lalu ditandatangani AGK di Jakarta,” katanya. 

BACA JUGA  Wagub Malut: Masih Ada Ratusan Pejabat yang Belum Lapor LHKPN

Menurut pengakuan Miftah Baay, kata Samsuddin, itu atas perintah AGK untuk mengangkat Imran Yakub. Sehingga prosesnya langsung diterbitkan, berdasarkan putusan pengadilan. 

“Kalau tidak salah itu di tanggal 8 November 2023 langsung dibuat dan dilantik tanggal 10 November 2023, Miftah Baay bilang karena ada putusan pengadilan. 

Menurut Pj Guberur Samsuddin A. Kadir, Imran sebelumnya dicopot pada bulan Juli tahun 2019. Sepengetahuan dirinya waktu itu yang bersangkutan bersama 11 orang ASN dicopot karena berkasus. 

BACA JUGA  Semrawut, Pedagang di Gamalama Ditertibkan Satpol PP Ternate

Setelah 11 orang itu dicopot mereka mengadu ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), maka pengadilan memutuskan untuk kembalikan ke ASN, bukan ke jabatan semula. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah