- Kriteria Pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru
Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di instansi pemerintah;
Guru Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling singkat 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Guru non-ASN lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam hal terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.
Pelamar pada Seleksi PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!