- Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Teknis
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.
Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada Badan Kepegawain Negara dan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat Non-ASN melamar dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Aktif Bekerja dari Pimpinan Unit Kerja.
Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pimpinan Unit Kerja.
- Kriteria Pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja; Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada Badan Kepegawain Negara dan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat Non-ASN melamar dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Aktif Bekerja dari Pimpinan Unit Kerja.
Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pimpinan Unit Kerja.
Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!