Pemprov Maluku Utara Buka Pendaftaran PPPK 2024, Dibutuhkan 2.207 Formasi

  1. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Teknis 

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.

Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada Badan Kepegawain Negara dan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat Non-ASN melamar dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Aktif Bekerja dari Pimpinan Unit Kerja.

Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pimpinan Unit Kerja.

  1. Kriteria Pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 
BACA JUGA  Target Retribusi Pasar di Tikep Tahun 2022 hanya Capai 77 Persen

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja; Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada Badan Kepegawain Negara dan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat Non-ASN melamar dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Aktif Bekerja dari Pimpinan Unit Kerja.

BACA JUGA  APH Diminta Segera Usut Pengadaan Pin Palsu 20 Anggota DPRD Taliabu

Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pimpinan Unit Kerja.

Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah