Sitti menyebutkan dalam surat keputusan tersebut terdapat berbagai macam larang terhadap ASN untuk tidak boleh hadir dalam massa kampanye.Sebab hal ini sering dimanfaatkan oleh calon untuk menggunakan kekuatan mereka mengorganisir aparatur di pemerintah daerah hadir dalam kampanye.
Olehnya itu, pihaknya ingatkan ASN yang ada di Kabupaten Halteng untuk tetap menjaga netralitas dan menjalankan tugas serta fungsinya secara objektif, independen, serta tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.
“Dalam pilkada serentak 2024 di Halmahera Tengah ASN harus jaga netralitas serta tidak terlibat dalam proses kampanye secara aktif maupun pasif,” tegas Sitti.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!