Bawaslu Halteng Ingatkan ASN Tidak Terlibat Dalam Tahapan Kampanye 

Sitti menyebutkan dalam surat keputusan tersebut terdapat berbagai macam larang terhadap ASN untuk tidak boleh hadir dalam massa kampanye.Sebab hal ini sering dimanfaatkan oleh calon untuk menggunakan kekuatan mereka mengorganisir aparatur di pemerintah daerah hadir dalam kampanye.

Olehnya itu, pihaknya ingatkan ASN yang ada di Kabupaten Halteng untuk tetap menjaga netralitas dan menjalankan tugas serta fungsinya secara objektif, independen, serta tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

BACA JUGA  Walikota Ternate Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang

“Dalam pilkada serentak 2024 di Halmahera Tengah ASN harus jaga netralitas serta tidak terlibat dalam proses kampanye secara aktif maupun pasif,” tegas Sitti.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah