Bawaslu Halteng Ingatkan ASN Tidak Terlibat Dalam Tahapan Kampanye 

Menurutnya, ASN bisa mengkonsumsi pendidikan politik dari berbagai media terutama dari akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten tanpa harus hadiri dalam tahapan kampanye.

Sambung Sitti, Bawaslu juga meminta KPU untuk mempublikasikan secara baik lewat akun resminya terkait dengan rekam jejak maupun visi dan misi dari pasangan calon. Agar masyarakat dan terutama ASN dapat mengkonsumsi pendidikan politik lewat media sehingga mereka tidak harus hadir dalam proses kampanye.

BACA JUGA  IMS Diminta Stop Bohongi Warga Halteng dengan Politisasi Program Kesehatan Gratis

“Akun resmi KPU harus dimanfaatkan secara baik agar masyarakat dan terutama ASN mendapatkan pendidikan politik yang menjadi hak mereka. Kita berharap Pilkada serentak di Kabupaten Halmahera Tengah ini damai karena kita adalah satu,” pungkasnya. (RJ/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah