Menurutnya, ASN bisa mengkonsumsi pendidikan politik dari berbagai media terutama dari akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten tanpa harus hadiri dalam tahapan kampanye.
Sambung Sitti, Bawaslu juga meminta KPU untuk mempublikasikan secara baik lewat akun resminya terkait dengan rekam jejak maupun visi dan misi dari pasangan calon. Agar masyarakat dan terutama ASN dapat mengkonsumsi pendidikan politik lewat media sehingga mereka tidak harus hadir dalam proses kampanye.
“Akun resmi KPU harus dimanfaatkan secara baik agar masyarakat dan terutama ASN mendapatkan pendidikan politik yang menjadi hak mereka. Kita berharap Pilkada serentak di Kabupaten Halmahera Tengah ini damai karena kita adalah satu,” pungkasnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!