Weda, Maluku Utara – Usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam proses kampanye secara aktif maupun pasif.
Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sehingga pihaknya mempertegas kepada ASN di Halteng untuk tidak terlibat dalam proses kampanye tersebut.
Secara ketentuan, Sitti menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri mempertegas larangan ASN untuk hadir dalam kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu diperkuat dengan Surat Komisi ASN tertanggal 3 Agustus 2024 yang memberi atensi khusus larangan ASN hadir saat kampanye,” jelas Sitti kepada Haliyora.id, usai pengundian nomor urut, Senin (23/9) kemarin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya