Bawaslu Halteng Ingatkan ASN Tidak Terlibat Dalam Tahapan Kampanye 

Weda, Maluku Utara – Usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam proses kampanye secara aktif maupun pasif.

Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sehingga pihaknya mempertegas kepada ASN di Halteng untuk tidak terlibat dalam proses kampanye tersebut.

BACA JUGA  Kelanjutan Kasus Amin Drakel Tergantung Polda Malut

Secara ketentuan, Sitti menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri mempertegas larangan ASN untuk hadir dalam kampanye.

“Itu diperkuat dengan Surat Komisi ASN tertanggal 3 Agustus 2024 yang memberi atensi khusus larangan ASN hadir saat kampanye,” jelas Sitti kepada Haliyora.id, usai pengundian nomor urut, Senin (23/9) kemarin.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah