Tuduh Miliki Ilmu Hitam, 2 Pemuda di Sula Bakar Rumah Warga, Polisi Tetapkan Tersangka

Sanana, Maluku Utara – Polisi menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka (TSK) kasus pembakaran rumah di Desa Soamole, Kecamatan, Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Sabtu (14/9) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengungkapkan, motif kedua tersangka membakar rumah milik salah satu warga Soamole lantaran menuduh si pemilik rumah menggunakan ilmu hitam.

BACA JUGA  13 Paket Proyek Dinas PUPR Morotai Senilai Rp 100 Miliar Lebih Selesai Dilelang, Cek Daftarnya

“Motifnya kedua pelaku ini mabuk dan menuduh kalau suami SS (46 tahun), memakai ilmu hitam sehingga kedua pelaku nekat membakarnya,” jelas Iptu Rinaldi dalam konferensi persnya, Selasa (24/9/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah