Sanana, Maluku Utara – Polisi menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka (TSK) kasus pembakaran rumah di Desa Soamole, Kecamatan, Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Sabtu (14/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengungkapkan, motif kedua tersangka membakar rumah milik salah satu warga Soamole lantaran menuduh si pemilik rumah menggunakan ilmu hitam.
“Motifnya kedua pelaku ini mabuk dan menuduh kalau suami SS (46 tahun), memakai ilmu hitam sehingga kedua pelaku nekat membakarnya,” jelas Iptu Rinaldi dalam konferensi persnya, Selasa (24/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya