Adapun kedua pelaku antara lain, AU (23 tahun) asal Desa Suamole dan SB (37 tahun ) asal warga Desa Wai Ipa.
Atas insiden ini kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Kedua pelaku dijerat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara, mereka dituntut dengan Pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Yang berbunyi Barang Siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum, dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun tahun,” tutup Iptu Rinaldi Anwar. (RSF/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!