Tuduh Miliki Ilmu Hitam, 2 Pemuda di Sula Bakar Rumah Warga, Polisi Tetapkan Tersangka

Adapun kedua pelaku antara lain, AU (23 tahun) asal Desa Suamole dan SB (37 tahun ) asal warga Desa Wai Ipa.

Atas insiden ini kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Kedua pelaku dijerat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara, mereka dituntut dengan Pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Yang berbunyi Barang Siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum, dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun tahun,” tutup Iptu Rinaldi Anwar. (RSF/Red1)

BACA JUGA  Polisi Lidik IRT di Sula Maluku Utara yang Tewas Gantung Diri, Kapolres : Tunggu Hasil Visum
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah