“Kita membenarkan dulu, karena penyelidikan belum dapat disampaikan secara utuh,” tegasnya mengakhiri.
Sekedar informasi, dugaan kasus penyerobotan lahan warga yang diduga dilakukan oleh pihak Universitas Khairun Ternate ini sudah cukup lama, dan pernah diberikan somasi oleh tim hukum Basri Mandar selaku pemilik lahan kepada pihak rektorat Unkhair Ternate.
Namun somasi tersebut, tidak ditanggapi oleh pihak kampus. Bangunan yang dibangun oleh Unkhair Ternate khususnya gedung pascasarjana pada halaman tempat parkir itu menjadi persoalan hingga saat sekarang. Sebab lahan dengan luas 200 meter persegi dibangun gedung tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Alhasil, M. Ridha Ajam selaku Rektor Unkhair dan dan Direktur Pascasarjana Abd. Wahab Hasyim dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku pada Senin, 22 Juli lalu. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!