“Penentuan target pendapatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap memperhatikan faktor-faktor non distorsi terhadap perekonomian, yaitu hal- hal yang ditimbulkan adanya implikasi pajak atau pungutan yang bisa menimbulkan pengaruh tidak baik terhadap perekonomian,” jelas Pj Gubernur.
Kata Pj Gubernur, sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat Ranperda APBD 2025, masih menggunakan penetapan dana transfer tahun 2024 sebagaimana kesepakatan pada KUA dan PPAS yang akan disesuaikan nanti berdasarkan penetapan untuk tahun 2025.
Pada komponen Belanja Daerah, Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk membiayai prioritas daerah serta Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang akan dilaksanakan setiap perangkat daerah dalam rangka pelayanan umum dalam 1 tahun anggaran, sehingga dirancang sebesar Rp 3,204 triliun, yang digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!