Alasan Ini, Pemprov Malut Sengaja Tutupi Nama Calon Caretaker di 5 Daerah

Abubakar berharap proses pengusulan nama calon caretaker bupati dan walikota di 5 daerah tersebut murni tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. 

“Prosesnya prosedural dan murni, kemungkinan SK Pjs itu keluar di sesuaikan dengan cuti kampanye yang jatuh pada tanggal 25 September. Jadi 25 September surat SK Pjs sudah harus keluar karena tidak bisa kosong jabatan Bupati/Walikota, jadi kita tunggu saja hasilnya yang terpenting sudah kita usulkan nama-nama tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ukom Dibuka, Para Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara Mulai Diuji
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah