Selangkah Lagi, Tersangka MCK Fiktif Taliabu Bakal Diumumkan

Bobong, Maluku Utara-  Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu masih menunggu menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) atas kasus dugaan korupsi MCK Individual yang melekat di Dinas PUPR Taliabu.

Untuk perhitungan kerugian negara (PKN) Tim penyidik Jaksa Taliabu bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk menghitung besaran kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi 14 paket proyek MCK Individual yang diduga fiktif itu.

BACA JUGA  Baru Sebulan, PAD Morotai Capai Rp 1,4 Miliar

Setelah mengantongi perhitungan kerugian negara (PKN), baru Penyidik Jaksa mengambil langkah selanjutnya menggelar penetapan tersangka.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah