Bobong, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu masih menunggu menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) atas kasus dugaan korupsi MCK Individual yang melekat di Dinas PUPR Taliabu.
Untuk perhitungan kerugian negara (PKN) Tim penyidik Jaksa Taliabu bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk menghitung besaran kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi 14 paket proyek MCK Individual yang diduga fiktif itu.
Setelah mengantongi perhitungan kerugian negara (PKN), baru Penyidik Jaksa mengambil langkah selanjutnya menggelar penetapan tersangka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!