Program pelatihan ini menjadi momen penting bagi peserta untuk merumuskan proyek perubahan yang relevan dengan kebutuhan instansinya. Bagi Abdul Kadir, Cegah Kumuh adalah jawaban terhadap tantangan yang dihadapi Dinas Perkim dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
“Proyek ini akan dirancang sedemikian rupa sehingga bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Kami ingin menciptakan perubahan yang berkelanjutan,” lanjut Abdul Kadir.
Diklat Pim III sendiri merupakan bagian dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS.
Setiap PNS yang telah atau akan menduduki jabatan eselon III diwajibkan mengikuti pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Abdul Kadir berharap, dengan diselesaikannya proyek perubahan ini, kawasan perumahan kumuh di Maluku Utara dapat teratasi secara efektif.
Tak hanya berhenti sebagai gagasan dalam Diklat, Cegah Kumuh berpotensi menjadi program andalan dalam menciptakan lingkungan perumahan yang lebih layak dan sehat.
Dengan visi jangka panjang dan komitmen yang kuat, Abdul Kadir Usman dan timnya siap membawa perubahan besar di sektor perumahan dan permukiman Maluku Utara.
Program Cegah Kumuh tak hanya menjadi solusi inovatif, tapi juga harapan baru bagi warga yang tinggal di kawasan kumuh. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!