Fajri mengatakan, untuk anggaran operasional Panwaslu Kecamatan juga terbilang kecil dibandingkan tahapan yang harus diawasi selama Pilkada. “Anggaran perjalanan dinas selama tahapan Pilkada di RAB Kecamatan saja terhitung hanya 6 kali. Sementara ada banyak tahapan yang harus diawasi mulai dari pencoklitan, tahapan kampanye hingga pungut hitung, jadi sangat tidak rasional,” tambah Alikhan, anggota Panwaslu Kecamatan Patani.
Padahal, dana hibah untuk Bawaslu Halteng sendiri senilai Rp 9 miliar, namun sampai pencairan tahap II ini perjalanan dinas Panwaslu Desa (PKD) tidak dimuat dalam RAB tahap II.
“Kami dan Panwaslu Desa telah mengawasi dari tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP sampai pencoklitan selesai hampir 2 bulan lebih, namun anggaran perjadin Panwas Desa tidak ada dalam item RAB yang sudah cair di tahap pertama dan kedua ini, ini sangat aneh,” sambung Takdir, yang juga Ketua Panwaslu Kecamatan Weda Selatan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!