Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, kembali memusnahkan barang bukti (Babuk) berupa ganja, sabu-sabu hingga puluhan handphone pada Jumat (06/9/2024).
Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini terhtiun sejak periode Mei hingga September 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan kita diberikan tanggung jawab melakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!