Barang Bukti Berupa Ganja Hingga Puluhan Handphone Dimusnahkan Kejari Ternate

Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, kembali memusnahkan barang bukti (Babuk) berupa ganja, sabu-sabu hingga puluhan handphone pada Jumat (06/9/2024).

Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini terhtiun sejak periode Mei hingga September 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan kita diberikan tanggung jawab melakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah. 

BACA JUGA  Kasus Narkoba Penangkapan di Pelabuhan Kapal Ferry Ternate Masuk Tahap II
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah