Barang Bukti Berupa Ganja Hingga Puluhan Handphone Dimusnahkan Kejari Ternate

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan dari pengadilan atas pengungkapan yang dilakukan oleh Kepolisian baik Polres Ternate hingga pada jajaran Polsek.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, hingga barang bukti pidana umum lainnya,” ungkapnya.

Abdullah berharap, dengan dilakukan pemusnahan ini, kedepan Maluku Utara khususnya Kota Ternate bisa terbebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba yang dapat merusak generasi muda. “Saya berharap kedepannya Maluku Utara khususnya Kota Ternate bisa bebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba yang bisa merusak generasi muda,” tutupnya. 

BACA JUGA  Disperindagkop Halsel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pangkalan yang Ketahuan 'Kencing' Mita Subsidi di Kios

Barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya, ganja 8 perkara dengan berat 728,2968 gram, sabu-sabu 20,1951 gram, hingga 10 unit handphone dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 33 perkara. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah