Greafik selaku JPU KPK dalam menyampaikan bahwa Replik ini terkait menjawab permohonan AGK dalam pledoi untuk keringanan hukuman.
“Terdakwa AGK mengajukan permohonan keringanan hukuman agar uang pengganti tidak dibebankan ke terdakwa,” kata Greafik saat sidang berlangsung.
Menurutnya, terkait uang pengganti Rp 109. 056.827.500.00 dan USD 90.000 yang diminta untuk tak dibebankan kepada terdakwa itu ditolak dan dikesampingkan. Dikarenakan hal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu permintaan untuk pemindahan terdakwa dari rutan ke Lapas ditolak dan dikesampingkan.
“Maka pledoi terdakwa Abdul Gani Kasuba ditolak dan dikesampingkan. Dan kami tetap pada surat tuntutan,” pungkas JPU KPK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!