JPU KPK Tolak Pledoi Eks Gubernur Maluku Utara, Tetap pada Tuntutan 

Sementara itu, Hakim Kadar Noh lalu memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) AGK untuk menanggapi Replik JPU KPK. 

“Yang mulia duplik kami tetap pada nota pembelaan atau pledoi yang kami ajukan sebagaimana yang kami bacakan dan kami serahkan pada sidang sebelumnya,” ujar Hairun Rizal selaku PH AGK. 

Hakim ketua Kadar Noh mengatakan, selanjutnya akan dilakukan sidang putusan namun ditunda selama dua minggu kedepan hingga pada tanggal 20 September 2024. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Kesaksian Plh Sekda Malut : Akui Pernah Setor Uang ke AGK
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah