Sementara itu, Hakim Kadar Noh lalu memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) AGK untuk menanggapi Replik JPU KPK.
“Yang mulia duplik kami tetap pada nota pembelaan atau pledoi yang kami ajukan sebagaimana yang kami bacakan dan kami serahkan pada sidang sebelumnya,” ujar Hairun Rizal selaku PH AGK.
Hakim ketua Kadar Noh mengatakan, selanjutnya akan dilakukan sidang putusan namun ditunda selama dua minggu kedepan hingga pada tanggal 20 September 2024. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!