Audit Pendahuluan, BPK Deadline Pemprov Malut 20 Hari

Menurut Nirwan, audit pendahuluan ini, BPK memberikan tenggat waktu kepada Pemprov hanya 20 hari saja.

“Inspektorat diminta langsung mengawasinya, jadi pemeriksaan pendahuluan ini kita diberikan waktu 20 hari,” tandas Nirwan. (RS/Red1)

BACA JUGA  Pembebasan Lahan Bandara Loleo Dikebut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah