Menurut Nirwan, audit pendahuluan ini, BPK memberikan tenggat waktu kepada Pemprov hanya 20 hari saja.
“Inspektorat diminta langsung mengawasinya, jadi pemeriksaan pendahuluan ini kita diberikan waktu 20 hari,” tandas Nirwan. (RS/Red1)
Menurut Nirwan, audit pendahuluan ini, BPK memberikan tenggat waktu kepada Pemprov hanya 20 hari saja.
“Inspektorat diminta langsung mengawasinya, jadi pemeriksaan pendahuluan ini kita diberikan waktu 20 hari,” tandas Nirwan. (RS/Red1)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!