Dua Tersangka Suap Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan

Ternate, Maluku Utara-  Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan dua tersangka (TSK) kasus suap yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atau AGK. 

Kedua tersangka yakni Imran Yakub dan Muhaimin Syarif bersama barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika saat di konfirmasi Haliyora.id, Senin (2/9/2024). 

BACA JUGA  Paslon Wali Kota Ternate Syahril-Makmur Resmi Diusung PAN

“Pelimpahan tersangka Imran Yakub dan barang bukti dilakukan Rabu 4 September 2024,” kata Tessa via WhatsApp. 

Tessa juga menyebutkan bahwa sementara untuk tersangka Muhaimin Syarif penyidik akan limpahkan pada minggu depan nanti. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah