Ternate, Maluku Utara- Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan dua tersangka (TSK) kasus suap yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Kedua tersangka yakni Imran Yakub dan Muhaimin Syarif bersama barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika saat di konfirmasi Haliyora.id, Senin (2/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelimpahan tersangka Imran Yakub dan barang bukti dilakukan Rabu 4 September 2024,” kata Tessa via WhatsApp.
Tessa juga menyebutkan bahwa sementara untuk tersangka Muhaimin Syarif penyidik akan limpahkan pada minggu depan nanti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya