“Jadi mengingat lokus delicti dan tempos delicti-nya di Morotai. Maka terkait hal tersebut kami sudah sampaikan ke Bawaslu Pulau Morotai untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Malut,” kata Hj. Masita, Selasa (13/8/2024) lalu.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu. Maka Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Pulau Morotai akan melakukan penanganan melalui mekanisme penelusuran.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, mengaku telah melimpahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Kakanwil Malut tersebut.
“Jadi penelusuran terkait dengan (dugaan) pelanggaran Kakanwil Kemenag Malut untuk di Morotai sudah selesai. Sehingga hasilnya kami sudah teruskan ke Bawaslu Provinsi Malut,” kata Mulkan saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (30/8/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!