“Jadi kita tidak bisa dan harus kita bersandar juga di asas praduga tak bersalah. Karena dia (Qubais Baba) belum ditetapkan sebagai Paslon kan belum. Itu artinya bahwa kalau kita mau sasar dia bahwa Kanwil itu kampanye yang bersangkutan kan dasarnya apa. Sementara kita belum tahu pasti bahwa bisa saja di juru time Wakil Bupati-Nya diganti, bukan yang bersangkutan (Qubais Baba red),” ucapnya
Ramlah memastikan, dari penelusuran yang dilakukan mulai dari lokasi hingga video yang viral itu, setelah dipelajari kembali ternyata Bawaslu tidak menemukan bentuk pelanggaran tersebut. “Jadi tidak ada masalah,” katanya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!