Daruba, Maluku Utara- Meski Kakanwil Kemenag Maluku Utara, Hi. Amar Manaf telah mengkampanyekan Qubais Baba sebagai Wakil Bupati Morotai di depan ratusan ASN pada acara pisah sambut Kepala Kemenag lama ke kepala kemenag baru pada, Senin (12/8) lalu, namun pihak Bawaslu menganggap bahwa penyampaian Kakanwil Kemenag Malut tidak memenuhi unsur atau syarat pelanggaran ASN.
“Jadi untuk Kakanwil Kemenag Malut kita sudah tempel status di Bawaslu dan itu tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ungkap Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPU, Kamis (29/8/2024).
Kenapa tidak memenuhi unsur pelanggaran, kata Ramla, karena harus dipahami bersama bahwa yang bersangkutan (Qubais Baba) sudah mengantongi surat pengunduran diri saat itu dari statusnya sebagai ASN yang dinyatakan pensiun dini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya