“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucap Tessa, via aplikasi whatsApp, Selasa (27/8/2024).
Tessa menyebutkan pemeriksaan di gedung KPK merah putih itu, penyidik memanggil empat orang saksi, salah satunya adalah anak AGK bernama Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK). Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu berinisial DGO, Wiraswasta, kemudian SLPN, Wiraswasta, MS Wiraswasta, dan NUK, alias Nazlatan. NUK merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara ini sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan TPPU mencapai Rp 100 miliar.
Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK, bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, pada 20 Agustus 2024 lalu, yaitu Kadis ESDM Malut, Suryanto Andili. Kemudian, salah satu lurah di Kota Ternate inisial SKD dan lurah di Kota Tidore Kepulauan, inisial US.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!